PENERAPAN TEKNOLOGI E-BANKING PADA BANK MANDIRI
Dunia perbankan yang dikembangkan lebih lanjut dengan perkembangan ekonomi yang mulai banyak berbasis pada teknologi informasi. Tentunya di luar hal-hal yang sudah umum di dunia perbankan saat ini, seperti infrastruktur ATM bersama dll. Secara umum akan ada dua (2) hal besar di dunia perbankan yang dapat terasa manfaatnya.
Teknologi Informasi (TI) merupakan jawaban bagi Bank yang ingin mempunyai akselerasi tinggi terhadap proses bisnisnya yang berorientasi kepada kepuasaan pelanggan yang positif. Hal ini di mungkinkan karena Teknologi Informasi mampu memberikan berbagai informasi yang berkenaan dengan pelanggan maupun pelayanan-pelayanan lain dengan cepat dan akurat. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan dan juga peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Hal yang paling kritis dalam aplikasi keuangan / perbankan terutama adalah masalah security. Kegagalan sisi keamanan jaringan akan dapat menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi industri perbankan. Secara umum arsitektur keamanan jaringan sebetulnya cukup kompleks. Untuk melihat tingkat kompleksitas teknologi keamanan jaringan, dapat dilihat dengan seksama berbagai komponen keamanan jaringan pada gambar terlampir.
Industri perbankan merupakan salah satu komponen sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan eknonomi nasional. Stabilitas industri perbankan dimaksud sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Beberapa peristiwa pada penghujung tahun 1997 di antaranya likuidasi 16 bank yang diikuti dengan krisis moneter dan perbankan pada tahun 1998 telah mengakibatkan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di Indonesia menurun, sehingga terjadi penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan (bank runs) dalam jumlah yang sangat signifikan. Untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional sekaligus guna menghambat melemahnya nilai tukar rupiah, Pemerintah memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (Blanket Guarantee). Pemberian jaminan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
Sejak 1998 hingga Februari 2004 program penjaminan Pemerintah dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Badan ini menangani pelaksanaan penjaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran 52 bank yang dibekukan operasi atau kegiatan usahanya sejak 1998.
Pada saat BPPN berakhir tugasnya pada 27 Februari 2004, pelaksanaan program penjaminan Pemerintah dialihkan ke Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2004. Program penjaminan yang belum diselesaikan oleh BPPN selanjutnya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Untuk melaksanakan program penjaminan Pemerintah ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk membentuk unit pelaksana penjaminan Pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan. Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 27 Pebruari 2004 Menteri Keuangan membentuk Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
Dalam pelaksanaannya, penjaminan yang sangat luas tersebut memang terbukti dapat menghentikan arus penarikan dana masyarakat dari sistem perbankan dan secara perlahan menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun demikian, luasnya ruang lingkup penjaminan tersebut telah membebani anggaran negara dan dapat menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari pengelola bank maupun dari masyarakat. Pengelola bank menjadi kurang hati-hati dalam mengelola dana masyarakat, sementara nasabah tidak peduli untuk mengetahui kondisi keuangan bank karena simpanannya dijamin secara penuh oleh pemerintah. Dengan demikian program penjaminan atas seluruh kewajiban bank kurang mendorong terciptanya disiplin pasar. Selain itu, penerapan penjaminan secara luas ini yang berdasarkan kepada Keputusan Presiden kurang dapat memberikan kekuatan hukum sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan penjaminan. Oleh karena itu diperlukan dasar hukum yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.
Untuk mengatasi hal tersebut di atas dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.Undang-undang tersebut berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.
Sebagian besar dari teknologi keamanan jaringan sebetulnya tersedia secara terbuka (open source). Misalnya untuk certicicate authority / PKI saya biasanya menggunakan openSSL; Untuk secure web transaction biasanya digunakan standard secure HTTP (https); untuk membangun Virtual Private Network antar bank biasanya digunakan Free Secure Wide Area Network (FreeSWAN). Semua biasanya tersedia di berbagai distribusi Linux.
Omar S Anwar, direktur konsumer banking Bank Mandiri mengatakan, keandalan bank di masa depan adalah lebih ditentukan seberapa jauh bank tersebut mengembangkan saluran elektronik dan teknologi informasi (TI). "Untuk meraih dana murah dan dapat memenangkan kompetisi dalam industri perbankan maka perlu memperluas distribusi jaringan kantor dan mengembangkan e-banking," sebut Omar kepada Kaltim Post melalui siaran persnya, kemarin.
Dikatakan, e-banking perlu dikembangkan pasalnya ini menjadi peluang besar untuk mengumpulkan dana murah. Ini bisa dilihat dari potensi migrasi dana dari deposito ke tabungan. Selain itu, 55 persen uang kartal yang beredar, berada di tangan masyarakat sebagai uang tunai, yang digunakan untuk transaksi sehari-hari
"Sementara E-Banking menawarkan kemudahan tanpa batas kepada nasabah. Segala transaksi bisa dilakukan di rumah sendiri," sebutnya. Dan untuk mendapatkan layanan e-banking, nasabah harus memiliki rekening tabungan untuk menyimpan uang yang akan ditransaksikan.
Dengan dukungan teknologi ini, pengembangan e-banking relatif lebih efisien dan dapat melakukan pengalihan transaksi (mass transaction) dari cabang yang lebih mahal ke distribution channel yang lebih murah (electronic channel).
Lalu bagaimana dengan sistem keamanannya? "sistem keamanan e-Banking Mandiri telah mengikuti perkembangan security system yang ada, seperti penggunaan User ID, PIN, Triple Des/encripted data, serta prosedur registrasi/transaksi. Bahkan di Internet Banking untuk transaksi finansial dilengkapi dengan Token. "Jadi nasabah tidak perlu khawatir," sebutnya.
Diakuinya, terdapat dua karakter nasabah berbeda yang perlu mendapat pelayanan khusus dari perbankan. Pertama adalah nasabah high-touch, ingin dilayani karyawan bank. Sementara nasabah high-tech, ingin transaksi sendiri secara elektronik . Target utama layanan e-banking adalah Nasabah high-tech, untuk itulah Bank Mandiri senantiasa terus mengembangkan fitur pada elektronik bankingnya.
Berapa pendapatan di luar bunga (fee based income) 2005 lalu? Menurutnya, 2005 lalu fee based income bank ini sekitar Rp600 miliar atau sekitar 21 persen dari total fee based income Bank Mandiri. Untuk 2006 ini, pihaknya menargetkan pertumbuhan fee based income 15 hingga 20 persen.
Dikatakan, fasilitas elektronik banking yang disiapkan itu antara lain ATM Mandiri, SMS banking, internet banking, call mandiri dan EDC alias Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki kemampuannya menerima transaksi kartu debit, kartu visa/visa electron dengan jumlah mesin sekitar 13 ribu dan akan terus bertambah.
Sementara itu, 2005 lalu Bank Mandiri membukukan pertumbuhan kredit sebesar 13,2 persen atau setara dengan Rp12,4 triliun pada segmen komersial, konsumer, korporat dan UKM. "Total kredit yang diberikan sampai dengan akhir 2005 adalah Rp106,8 triliun. Sementara, dana masyarakat tumbuh 17,3 persen menjadi Rp206 triliun pada akhir Desember 2005 dari Rp175,8 triliun di akhir 2004 lalu.
Direktur Utama Bank Mandiri Agus Martowardojo menyebutkan, rasio kredit bermasalah alias non performing loan (NPL) tercatat 26,7 persen. Peningkatan NPL ini, kata Agus, disebabkan oleh penurunan kualitas kredit Bank Mandiri, penerapan regulasi baru dan akibat kondisi makroekonomi yang kurang kondusif. Untuk itu, 2005 lalu Mandiri membukukan pencadangan penyisihan aktiva produktif Rp3,4 triliun sehingga laba yang diperoleh sebesar Rp603 miliar. "Meskipun laba menurun, namun kami mampu mempertahankan laba operasional," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sampai dengan akhir 2005, total tabungan dan giro yang berhasil dihimpun masing-masing Rp47,2 triliun dan Rp46,6 triliun. Sementara deposito yang dihimpun Rp112,7 triliun.
Sementara itu, untuk pengembangan organisasi, Bank Mandiri tengah melakukan internalisasi budaya perusahaan. Selain itu, selama 2005 lalu bank ini membuka 120 cabang baru sebagai bagian dari upaya pengembangan jaringan.
Sesuai Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian No. 22/2006, National Single Window adalah sistem elektronik yang melayani pengajuan dan pengolahan data serta informasi, pengambilan keputusan penyelesaian dokumen kepabeanan, kepelabuhanan, dan kebandarudaraan secara terpadu dengan prinsip kesatuan, kecepatan pelayanan, konsisten, sederhana, transparan, efisien dan berkelanjutan.Latar belakang penerapan NSW di Indonesia, pertama dilihat dari kondisi pelayanan ekspor-impor dan kepabeanan, di mana waktu untuk pengurusan barang tersebut masih lama yang memakan waktu selama 5,5 hari, dibandingkan dengan Singapura yang hanya 1 hari, Jepang 3,1 hari (sesuai penelitian JICA). Kedua, biaya ekonomi yang tinggi, penanganan pelayanan umumnya masih manual, masih banyak point of service, kurang transparan sehingga menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan maraknya penyelundupan, illegal transshipment, under invoice.Dengan penerapan NSW ini akan bermanfaat antara lain mempercepat kelancaran arus barang dan dokumen; meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional; meningkatkan transparansi terhadap aplikasi dan penafsiran aturan; mengurangi dan selanjutnya menghilangkan penyelundupan dalam mengurangi malpraktek (under invoice, jumlah barang dan lain-lain); menciptakan pemerataan penyebaran human resources dan financial resources.Dijelaskan oleh Agus Martowardojo, Direktur Utama Bank Mandiri bahwa untuk menunjang program NSW yang diterapkan di Batam, Bank Mandiri siap membantu Otorita Batam dalam mensukseskan program di atas dengan mengimplementasikan electronic Payment untuk E-port yang tergabung dalam Sistem Management Operasional Pelabuhan (SIMOPEL). Dengan sistem ini, nasabah pengguna jasa pelabuhan setelah mendapatkan informasi kewajiban melalui portal E-Port, dapat langsung membayar kewajibannya ke Bank Mandiri terdekat. “Kerjasama Cash Management merupakan pemanfaatan teknologi perbankan yang dapat dijalankan oleh Otorita Batam, khususnya dalam memonitor dan mengelola penerimaan hasil UWTO dan Jasa pengelolaan lahan lainnya, karena dengan sarana ini secara real time pihak Otorita dapat mengetahui secara cepat informasi transaksi pembayaran baik UWTO maupun sewa lahan lainnya. Kerjasama ini nantinya dapat ditingkatkan menggunakan fasilitas Multi Payment System Bank Mandiri sehingga para nasabah Otorita Batam dapat melakukan pembayaran kewajiban melalui seluruh delivery channel (ATM, Internet Banking, Teller) Bank MandiriPenerapan sistem pembayaran online yang dilakukan sejalan dengan reformasi yang sedang dilaksanakan dalam pengelolaan keuangan pemerintah yang efektif dan efisien, termasuk pengelolaan keuangan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Pada saatnya nanti, seluruh pembayaran penerimaan Otorita Batam, baik yang berasal dari Bandara Hang Nadim, RSOB, Pelabuhan Laut, dan Lahan akan dapat dilaksanakan secara online.Dalam hal pelayanan Sistem Pembayaran Online, Bank Mandiri akan bertindak sebagai penerima pembayaran Biaya Jasa Kepelabuhan dari Pengguna Jasa kepada OTORITA BATAM melalui Sistem Informasi Pembayaran yang terhubung dengan sistem komputerisasi yang terdapat pada OTORITA BATAM.Sistem Informasi Pembayaran berisi informasi mengenai data tagihan Biaya Jasa Kepelabuhan Pengguna Jasa. Sementara pengelolaan data tagihan tersebut sepenuhnya dikelola oleh OTORITA BATAM.Tentang Bank Mandiri (per 30 September 2006):Bank Mandiri saat ini memperkerjakan 21.079 karyawan dengan 921 kantor cabang dan 6 kantor cabang/perwakilan/anak perusahaan di luar negeri. Layanan distribusi Bank Mandiri juga dilengkapi dengan 2.800 ATM, disamping 6.257 ATM yang merupakan jaringan LINK (Himbara) dan 10.527 ATM Bersama, dan electronic channels yang meliputi Internet Banking, SMS Banking dan Call Center 14000.
Layanan On Line Banking
Seperti ungkapan futurolog teknologi Nicholas Negroponte; bahwa dunia makin lama makin digital. Hal ini ditengarai oleh pesatnya perkembangan transaksi bisnis dan kegiatan non-bisnis yang makin beralih ke pemanfaatan komputer on-line.
Dipicu oleh perkembangan Internet, makin meningkatnya kemampuan hardware dan software dengan kecepatan tinggi dan penyebaran komputer, makin menyadarkan nasabah bank akan berbagai kemudahan yang didapatkan dengan ketersediaan layanan On-line banking.
Saat ini standar layanan ritel banking kelas dunia seperti Chase Manhattan Bank, Bank Of America (BOA) bagi nasabahnya bukan saja menyediakan transakasi real-time, namun banyak lagi produk layanan berbasis on-line seperti:Packet S/W (Windows) gratis dan tak terbatas sebagai antisipasi memenangkan persaingan teller-less.Packet software keuangan (Quicken, MoneyOne, BankNow)Packet Entreprise Resourches Planning (ERP software) yang tentunya sangat dibutuhkan dalam mengelola bisnisnya.Kesemua software bantuan tadi dapat diakses, berkat tersedianya portal khusus yang dimiliki oleh setiap Bank.
Simpanan yang dijamin
Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
giro berdasarkan Prinsip Wadiah
tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
Simpanan yang dijamin merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain.
Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
Saldo tersebut berupa:
pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah:
seluruhnya, sejak tanggal 22 September 2005 sampai dengan 21 Maret 2006;
paling tinggi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sejak tanggal 22 Maret 2006 sampai dengan 21 September 2006;
paling tinggi sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), sejak tanggal 22 September 2006 sampai dengan 21 Maret 2007; paling tinggi sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sejak tanggal 22 Maret 2007 Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) makin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Dalam waktu tidak lama lagi, ATM tidak akan hanya bisa digunakan untuk menarik dan menyetor uang tunai, membayar tagihantelepon, listrik, air, televisi kabel, dan kartu kredit. Para pemegangNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik perorangan maupun badan bakal bisamembayar berbagai macam pajak di mesin ATM. Depkeu, lewat Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN) telah mengikat kerja sama dengan 11 bank untukmempermudah pelayanan setoran pajak dari wajib pajak. Sistemyang mempermudah pembayaran itu diberi nama Modul Penerimaan Negara (MPN).Bertepatan dengan Hari Keuangan Nasional ke-30, MPN ini diluncurkan diDepkeu. MPN adalah sistem penerimaan negara yang terintegrasi dengan sistemperbankan yangmengakses database di Depkeu. Melalui sistem ini, seluruhpenerimaan negara melalui bank persepsi atau devisa persepsi danpos persepsi bisa diakomodir. Setoran itu meliputi setoran pajak, setoran bukan pajak (pajak jual belitanah), setoran PBB dan BPHTB, setoran bea masuk dan cukai, setoranpungutan ekspor, pengembalian belanja (sisa dana Taspen dan Polri) sertapotongan SPM dapat diakses oleh wajib pajak selama 24 jam. Media aksesnya bisa lewat mesin ATM, internet banking, SMS banking, dane-banking. Wajib pajak dapat membayar pajak setelah memperoleh nomorregistrasi dari Depkeu.Nomor ini berfungsi sebagai nomor referensi untukmelakukan pembayaran di semua sistem elektronik banking. Data penerimaan yang diinput adalah Nomor Transaksi Penerimaan Negara(NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan NTPNdan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). Selain mempermudah wajib pajak membayar pajak, MPN juga mempermudahpemerintah memonitoring secara langsung terhadap penerimaan pajak yangsebelumnya hanya dapat dimonitor secara per pekan. Selain itu, pemerintahjuga bisa melakukan rekonsiliasi keuangan negara dengan mudah. `' Ini merupakan kabar baik bagi kita semua pembayar pajak tidak terhalangidalam melakukan kewajibannya,'' kata Menkeu Sri Mulyani dalam sambutannyadi peluncuran MPN. Menkeu menilai, MPN adalah suatu paket dirancang untukmemberikan kemudahan untuk melakukan pelaporan, dan penyampaian laporanperpajakan. Dengan modul ini wajib pajak dapat membayar pajakdengan berbagai fasilitas seperti e-banking yang praktis selama 24 jamtanpa terkendala bukaan loket di bank atau kantor pos. Menurut dia, sebelum MPN hadir, setoran yang dicatat di bank dan di kantorpusat maupun pajak seringkali berbeda. MPN juga diharapkan mengintegrasikansistem pengelolaan dan penerimaan negara secara lebih baik lagi. Mantandirektur eksekutif IMF ini mengatakan, kehadiran MPN tidak terlepasdari usaha pemerintah untuk mengelola APBN. Di mana setiap tahunnya APBNmakin besar, bahkan untuk 2007 akan menembus hampir Rp 700 triliun. Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Mulia P Nasution, menambahkan, MPN akan mulaidigunakan oleh bank persepsi yang telah siap dan KPPN per 1 November besok.Iaakan berjalan secara pararel dengan sistem yang lama hingga 31 Desember2006. Sebelum akhirnya lepas dan bisa diterapkan secara penuh di awal2007. `'MPN juga meningkatkan validitas transaksi penerimaan negara. Mudah dicekkapan dan di mana diterima sehingga memudahkan untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan,'' kata Mulia. Dengan demikian, MPN pada akhirnya akanmeningkatkanakuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).Seperti diketahui, sudah dua tahun terakhir LKPP selalu tidak mendapat pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan BPK adalah masih banyak ketidakberesan di sistem anggaran negara. Dari sisi penerimaan pajak, Dirjen Pajak Darmin Nasution menilai penerapan MPN tidak berpengaruh terhadap bertambahnya setoran pajak. Namun ia akui dengan sistem ini penerimaan akan lebih cepat dan dimonitor langsung. Dijelaskan Darmin, dahulu wajib pajak biasa menyetor pajak sebelum pukul 11.00. Karena lewat pukul 11.00 maka loket sudah tutup, dan dimasukkan ke penerimaan hari berikutnya. Secara terpisah, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardojo, menyatakan MPN akan makin mendukung rencana Ditjen Pajak menerapkan self assesment dalam membayar pajak. Sebagai contoh di Bank Mandiri, papar dia, bila wajib pajak hendak membayar tagihan cukup mendatangi 2.800 ATM Bank Mandiri serta 921 kantor cabang uamg tersebar. `'Sistem ini aman karena sistem pembayaran tersebut dilindungi oleh mekanisme pengamanan elektronik banking yang telah baku,'' ucap Agus. Meski diklaim bakal lebih aman, tentu saja ada ruang-ruang penyimpangan yang bisa terjadi dalam MPN. Mulia Nasution mengakui hal ini. Untuk itu penerapan MPN harus diimbangi dengan kedisiplinan dan kemauan petugas untuk melakukan input secara benar.
Ketersediaan Teknologi dan Dampaknya
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informatika mengarah ke konvergensi dan dipicu oleh ketatnya kompetisi, melahirkan berbagai inovasi dan lompatan teknologi Telematika.
Paradigma diatas sangat mempengaruhi pola dan strategi bisnis, tidak terkecuali industri perbankan. Tuntutan keragaman, kemudahan, kecepatan dan harga jasa yang sangat murah semakin cepat mengemuka.
Bagi sektor perbankan yang sangat mengutamakan unsur kepercayaan dan efisiensi serta layanan berkualitas, perlu menata ulang bisnisnya dengan mencermati ketersediaan inovasi teknologi serta dampaknya bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnisnya.
Berikut diuraikan teknologi dan dampaknya bagi perbankan :
A. Internet
Merupakan jaringan media informasi global untuk umum berkecepatan tinggi, yang menghubungkan setiap PC dengan PC lain melalui modem.
Manajemen operasinya diatur melalui Penyedia Jasa Internet (ISP) yang terhubung dengan International Internet Gateway, sehingga setiap individu dengan PC yang dilengkapi modem dapat berkomunikasi, bertukar informasi atau hanya sebatas mencari informasi keseluruh belahan dunia.
B. Intranet
Jaringan komunikasi intuk keperluan internal, yang mampu membuat sesama karyawan dapat bertukar informasi dan bertukar pengetahuan ataupun media penyampaian informasi kebijakan perusahaan pengganti majalah, bulletin di internal perusahaannya (private network).C. Extranet
Jaringan komunikasi yang dibangun dari saru perusahaan ke perusahaan lainnya untuk saling bertukar informasi, bertransaski dari dan ke supllier, pelanggan dan pelaku bisnis lainnya
Jumat, 16 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar